Nadiem Makarim: Skripsi Tidak Lagi Menjadi Syarat Kelulusan Mahasiswa Penulis: Lintang Pramatyanti

Jum'at, 1 September 2023

foto artikel


Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), telah menerbitkan kebijakan baru yang menyatakan bahwa skripsi tidak lagi menjadi syarat kelulusan mahasiswa. Kebijakan baru ini diluncurkan dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa (29/8/2023).

Selain itu, mahasiswa jenjang S2 dan S3 tidak diwajibkan untuk mengunggah tesis. Namun, tugas akhir nantinya dapat disusun sesuai dengan keputusan tiap-tiap universitas.

Dilansir dari Kompas.com, Nadiem menuturkan kebijakan ini dibuat karena banyaknya kendala yang dihadapi oleh mahasiswa saat mengerjakan tugas akhir. Kendala tersebut bermacam-macam, mulai dari waktu yang membebani hingga proses dan bentuk pembelajaran yang terhambat.

“Seharusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana caranya mereka mengukur standar kelulusan mahasiswa,” ujar Nadiem ketika mengumumkan kebijakan baru, Selasa (29/8/2023).


Kebijakan yang Berubah

Merujuk pada Permendikbud Ristek, beberapa kebijakan yang berubah antara lain adalah mahasiswa S1 atau D4 tidak lagi diwajibkan untuk mengumpulkan skripsi sebagai syarat kelulusan. Namun ada ketentuannya, yakni mereka perlu menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis di program studi mahasiswa yang bersangkutan.

Tugas akhir juga diperlukan untuk lulus mata kuliah, bahkan bagi mahasiswa yang belum mengikuti pendidikan berbasis proyek. Namun, mereka dapat bekerja secara berkelompok untuk menyelesaikan tugas akhir atau proyek mereka.

“Tugas akhir bisa berbentuk prototipe, proyek, dan lainnya, bukan hanya skripsi, tesis, atau disertasi,” jelas Nadiem.

Nadiem menambahkan, mahasiswa jenjang S2 dan S3 diperbolehkan untuk tidak mengunggah tesis. Meski demikian, mereka tetap wajib menyelesaikan tugas akhir tanpa harus menerbitkannya di jurnal.


Kebijakan yang Berubah

Kebijakan baru dari Kemendikbud Ristek menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak. Dilansir dari Instagram USS Feed, Ranny Emilia, staf pengajar bidang Ilmu Hubungan Internasional Universitas Andalas berpendapat bahwa skripsi sebaiknya menjadi pilihan bagi mahasiswa, bukan kewajiban. Ia mengatakan selain membuat makalah pendek dan melakukan penelitian sendiri, mahasiswa dapat menguji kemampuan ilmiah mereka dengan membuat mini karya tulis dan penelitian langsung.

Sebagian mahasiswa juga sepakat bahwasanya skripsi sebagai syarat kelulusan tidak lagi relevan. Syafira Dwi Annisa, mahasiswi semester jurusan kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) setuju dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, mahasiswa memiliki kemampuan yang berbeda-beda dan lebih suka terjun langsung daripada melakukan penelitian.

Sebagian mahasiswa juga sepakat bahwasanya skripsi sebagai syarat kelulusan tidak lagi relevan. Syafira Dwi Annisa, mahasiswi semester jurusan kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) setuju dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, mahasiswa memiliki kemampuan yang berbeda-beda dan lebih suka terjun langsung daripada melakukan penelitian.

Namun, ada juga pihak yang tidak setuju dengan kebijakan baru ini. Dilansir dari Republika.co.id, Fisidea Mariska, mahasiswi semester 5 Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) berpendapat bahwa skripsi sebaiknya tidak dihapus. Ia mengaku lelah menjadi bahan uji coba kurikulum sekolah dan kuliah.

"Soal stres atau enggak, tuh, kemampuan masing-masing buat mencari jalan keluar dari suatu masalah. Anggap saja latihan buat nanti menghadapi sistem di kerja," ujar Fisidea dalam wawancara dengan jurnalis Republika.co.id.

Sejauh ini, perubahan kebijakan yang tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mencerminkan upaya untuk menggeser fokus pendidikan tinggi Indonesia ke arah yang lebih relevan dengan dunia kerja. Namun, perlu ada perhatian serius terhadap keseimbangan antara keterampilan praktis dan akademik, serta perlunya memastikan bahwa standar pendidikan tinggi tetap terjaga. Dengan pendekatan yang matang dan terintegrasi, diharapkan bahwa langkah ini akan membawa dampak positif dalam menciptakan lulusan yang siap menghadapi tantangan masa depan.


Sumber:

Adit, A. (2023, August 29). Mendikbud Nadiem: Skripsi Bisa Diganti atau Tidak Wajib bagi Mahasiswa Halaman all - Kompas.com. KOMPAS.com.https://www.kompas.com/edu/read/2023/08/29/144200271/mendikbud-nadiem-skripsi-bisa-dihapus-atau-tidak-wajib-bagi-mahasiswa?page=all

Indonesia, C. (2023, August 30). Kemendikbud pastikan aturan mahasiswa tak wajib skripsi sudah berlaku. Nasional.https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230830133651-20-992382/kemendikbud-pastikan-aturan-mahasiswa-tak-wajib-skripsi-sudah-berlaku

Kompas.com. (2023, August 30). Nadiem Makarim Hapus Skripsi S1, Tak Wajibkan Tesis dan Disertasi Bagi S2-S3 [Video]. YouTube.https://www.youtube.com/watch?v=vXyvK19sNM0

Rostanti, Q. (2023, August 30). Skripsi tak Lagi Wajib, Apa Kata Mahasiswa? Ada yang Pro dan Kontra. Republika Online.https://ameera.republika.co.id/berita/s06umc425/skripsi-tak-lagi-wajib-apa-kata-mahasiswa-ada-yang-pro-dan-kontra


~

Penulis: Lintang Pramatyanti