Pinjaman Online, Solusi Cepat atau Jalan Sesat?

8 Maret 2024

foto artikel

Pinjaman Online, Solusi Cepat atau Jalan Sesat?


Pinjaman online atau pinjol telah berkembang menjadi alternatif yang diminati oleh banyak orang yang membutuhkan dana cepat. Mereka memberikan kemudahan dan kecepatan yang sulit ditandingi oleh pinjaman tradisional.

Pinjol memungkinkan orang untuk mengajukan pinjaman melalui platform online, berbeda dengan pinjaman tradisional. Dulu, kita mungkin diharuskan mengisi sejumlah formulir, menghadiri pertemuan dengan perwakilan bank, dan kemudian menunggu berhari-hari atau bahkan berminggu-minggu untuk mendapatkan persetujuan.

Sayangnya, pinjol ilegal mulai ikut merajalela di Indonesia. Praktek ini telah menjadi masalah serius di lingkungan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir, menimbulkan ancaman besar bagi masyarakat dan merugikan banyak orang, baik dalam bentuk uang maupun rasa sakit.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan mencatat sebanyak 426 pinjol ilegal telah ditutup di Indonesia sampai September 2022. Dibandingkan dengan 811 pinjol ilegal pada tahun lalu, jumlah ini turun 47,47%.

Pinjol memikat peminjam yang membutuhkan dana cepat dengan berbagai penawaran yang menggiurkan. Dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mereka biasanya memberikan tawaran berupa pinjaman uang tanpa jaminan, jangka waktu pengembalian yang cukup lama, proses yang cepat, dan bunga yang rendah.

Namun, tawaran-tawaran itu sering kali tidak sesuai dengan kenyataan. Pinjol ilegal yang menjanjikan persetujuan cepat atau suku bunga murah dapat memberikan dampak buruk bagi peminjam.

Bahaya bagi Peminjam

Pinjol dapat membawa dampak yang berbahaya bagi peminjam, apalagi jika pinjol tersebut ilegal atau tidak resmi. Sebagai misalnya adalah kasus seorang ayah dengan satu anak perempuan berusia tiga tahun yang bunuh diri karena tidak mampu membayar cicilan di salah satu platform pinjol yang cukup ternama. Kasus ini sempat populer di X atau Twitter karena diangkat oleh akun dengan username @rakyatvsipinjol.

Dilansir dari Bbc.com, kasus ini dilatarbelakangi oleh si korban yang meminjam uang di salah satu platform pinjol sebanyak kurang lebih Rp9,4 juta. Namun, uang pinjaman yang harus ia kembalikan malah dua kali lipat lebih besar daripada pinjaman semula.

Tenggat waktunya belum tiba, korban sudah diteror oleh para penagih utang. Sikap mereka semakin agresif karena korban tidak sanggup membayar utangnya.

Penagih juga ikut meneror orang-orang di sekeliling korban, mulai dari teman-temannya, keluarga, hingga kantor pemerintahan tempat ia bekerja. Ia bahkan dipecat dari perusahaan karena menyangkutpautkan masalah pribadi dengan urusan kantor.

“K, sebagai seorang pegawai honorer di salah satu kantor pemerintahan dengan kontrak 5 tahun lalu dipecat karena telepon yang masuk ke kantor sudah dirasa sangat mengganggu,” kutip akun @rakyatvsipinjol di salah satu cuitannya di X.

Berbagai teror yang menghantui korban dan orang-orang di sekelilingnya membuat korban merasa depresi. Pada Mei 2023, ia memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Namun, penagih utang masih meneror keluarganya meski korban sudah tidak ada.

Nasib serupa juga dialami oleh Tiwi, wartawan di Jakarta yang pernah diliput oleh Project Multatuli. Berdasarkan hasil wawancara Tiwi dengan jurnalis Project Multatuli, Tiwi meminjam uang di pinjol ilegal sebenarnya sederhana: Dia membutuhkan uang secepatnya untuk membiayai perkuliahan adiknya.

Dengan waktu yang terbatas, ia mengunduh aplikasi pinjol tanpa berpikir panjang. Sayangnya, keputusan itu membuat ia terjerumus ke dalam jerat utang yang semakin menggunung. Sama seperti K, Tiwi dan orang-orang di sekelilingnya diteror oleh penagih utang meski tenggat waktu belum tiba.

Kebijakan Pemerintah

Dilansir dari Republika.com, Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengatakan Kominfo harus menunggu permintaan dari OJK untuk memblokir pinjol sehingga belum bisa mengambil tindakan.

"Kominfo akan memblokir pinjol ilegal atas data yang disampaikan OJK kepada Kominfo ya, kita tidak bisa memblokir pinjol yang legal tanpa ada permintaan," ujar Usman dalam keterangannya pada Jumat (22/9/2023).

Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini OJK belum mengajukan permintaan terkait pemblokiran pinjol. Saat ini, OJK masih menyelidiki dugaan pelanggaran penagihan yang dilakukan pinjol, baik legal maupun ilegal.

Pinjol sebenarnya bisa menjadi solusi cepat ataupun jalan sesat yang berisiko. Namun, penting untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih penyedia pinjaman, pelajari syarat dan ketentuan dengan seksama, dan analisis dengan cermat apakah pinjaman tersebut benar-benar diperlukan. Dengan demikian, kamu dapat menghindari jalan sesat ke dalam masalah keuangan yang dapat berlarut-larut.

Sumber:

BBC News Indonesia. (2023, September 22). Pinjol: AdaKami diduga teror nasabah karena terlambat bayar cicilan - “Saya dibilang anak haram, orangtua dimaki dengan kasar.” BBC News Indonesia..

https://www.bbc.com/indonesia/articles/cz986dygeeyo.amp

Kominfo, P. (n.d.). Saatnya Bersih-Bersih Pinjaman Online Nakal.Website Resmi Kementerian Komunikasi Dan Informatika RI.

https://www.kominfo.go.id/content/detail/36705/saatnya-bersih-bersih-pinjaman-online-nakal/0/artikel

Widi, S., & Bayu, D. (2022, October 4). Jumlah Pinjaman Online Ilegal di Indonesia Terus Menurun. Data Indonesia.

https://dataindonesia.id/digital/detail/jumlah-pinjaman-online-ilegal-di-indonesia-terus-menurun#:~:text=Jumlah%20Pinjaman%20Online%20Ilegal%20yang%20Dihentikan%20di%20Indonesia&text=Otoritas%20Jasa%20Keuangan%20(OJK)%20mencatat,yang%20sebanyak%20811%20pinjol%20ilegal

Yolandha, F. (2023, September 22). Kasus Pinjol ADAKami, Kominfo Sebut Pemblokiran Tunggu Permintaan OJK.Republika Online..

https://ekonomi.republika.co.id/berita/s1di5z370/kasus-pinjol-adakami-kominfo-sebut-pemblokiran-tunggu-permintaan-ojk


~

Penulis: Lintang Pramatyanti