Indonesia Darurat Kebebasan Berpendapat

24 April 2023

foto artikel

Indonesia Darurat Kebebasan Berpendapat (UMN JUICE/Lintang Pramatyanti)


Belum lama ini, publik dihebohkan dengan konten video Tiktok Bima Yudho yang mengkritik sejumlah sektor di Lampung, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga tata kelola Lampung yang lemah. Video tersebut menuai tanggapan positif dan negatif, bahkan ia mendapat ancaman dari Bupati Lampung dan dilaporkan oleh Gindha Ansori Wakya karena dianggap menghina kampung halaman sendiri.

Dilansir dari Kompas.id, ancaman yang Bima dapatkan menimbulkan rasa iba dari sejumlah organisasi kepemudaan di Lampung. Chairul Soleh, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung, menyayangkan respon pemerintah daerah yang terlalu keras terhadap pendapat Bima. Seharusnya pemerintah daerah menanggapi substansi dari pernyataan Bima, bukannya mengkritik diksi yang digunakan oleh pemuda tersebut.

Dengan adanya kasus ini, kebebasan berpendapat di Indonesia patut dipertanyakan. Padahal, Indonesia adalah negara demokrasi yang majemuk dan memiliki kebebasan berpendapat sebagai salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi.

Perjuangan demokrasi di Indonesia

Tidaklah mudah bagi bangsa Indonesia untuk mencapai jenis demokrasi yang menempatkan prioritas tinggi pada kebebasan berpendapat. Dilansir dari buku Membedah Demokrasi (2015), kebebasan berpendapat pada masa rezim Soeharto dan Soekarno sangat dibatasi. Media-media bahkan wajib menerbitkan berita yang tidak bertentangan dengan partai yang berkuasa saat itu.

Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi di Indonesia mulai diterapkan pada masa pemerintahan BJ Habibie. Terdapat tiga kebijakan yang didukung dalam HAM, yaitu kebebasan berpendapat di tempat umum, kebebasan pers, dan pembebasan tahanan publik. Di era inilah orang-orang sudah mulai berani mengeluarkan pendapat dan media-media berkembang pesat.

Habibie juga mengeluarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur dan melindungi hak untuk bebas berbicara serta mendorong munculnya kekuatan sosial-politik dan pembentukan sejumlah kelompok-kelompok profesional yang berbeda. Bahkan, saat ini sudah ada undang-undang yang mengatur soal kebebasan berpendapat. Pernyataan itu tertulis dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Indonesia darurat kebebasan berpendapat

Apakah saat ini warga Indonesia bebas menyampaikan pendapat setelah UU disahkan? Tidak juga.

Meskipun kebebasan berpendapat sudah dilindungi UU, ada saja hambatan yang menyulitkan masyarakat Indonesia untuk menyalurkan ekspresi atau argumen mereka. Bahkan, menurut data dari Indeks Demokrasi Indonesia (IDI), indeks kebebasan berpendapat menurun drastis dari tahun sebelumnya dan mencetak rekor terburuk dalam dua belas tahun terakhir.

Edward Aspinall dan Marcus Mietzner selaku ahli politik juga berpendapat bahwa Indonesia tidak lagi sepenuhnya tenang. Sebaliknya, Indonesia sedang berusaha untuk menghindari menjadi bentuk pemerintahan demokrasi yang tidak liberal, atau bahkan demokrasi yang cacat.

Kasus Bima yang sudah sempat dijelaskan di awal adalah salah satu contoh kasus yang membuktikan bahwa Indonesia saat ini sedang mengalami darurat kebebasan berpendapat. Keadaan darurat ini disebabkan oleh meningkatnya intoleransi terhadap perbedaan pendapat dan kecenderungan pemerintah untuk membungkam kritik, yang merupakan ancaman bagi kemajuan demokrasi di Indonesia.

Jika pemerintah terus memberikan sanksi kepada warga yang ingin menyampaikan pendapat, kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokratis akan melemah. Kasus ini juga berdampak negatif pada berkurangnya kapasitas negara untuk menangani keadaan darurat dan pada akses dan minat masyarakat untuk terlibat dalam masalah-masalah penting nasional.

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak hukum untuk berekspresi dan berpendapat. Negara yang demokratis seharusnya menjamin kebebasan masyarakatnya untuk menyampaikan ide, kritik, dan pendapat. Jika Indonesia masih mengalami krisis kebebasan berpendapat, kapan negara ini akan maju?

~

Penulis:Lintang Pramatyanti